SEBUAH ARTIKEL KARYA MAHASISWA BARU JURUSAN ILMU HUKUM
KPPMH
UNIVERSITAS SURABAYA: TENTANG PEMIKIRAN HANS KENSEL DAN IMPLEMENTASI ‘AUDI ET
ALTERAM PARTEM’ DALAM KEHIDUPAN
Pada KPPMH di Universitas Negeri Surabaya kali ini
saya akan membahas tentang salah satu tokoh hukum terkemuka yaitu Hans Kensel
dengan pemikirannya dan juga implementasi tentang ‘Audi et alteram partem’ dalam kehidupan.
Pertama-tama kita akan membahas tentang implementasi
‘Audi et alteram partem’ dalam
kehidupan. Apa sih ‘Audi et
alteram partem’ itu?
Audi et alteram partem adalah salah satu prinsip hukum yang berasal dari bahasa latin yang berarti dengarkan sisi lain. Prinsip ini sangat penting dalam bidang hukum karena dalam sebuah pertimbangan dibutuhkan pendapat dari berbagai sisi agar tercapainya suatu keseimbangan dan juga keadilan. Nah, prinsip ini biasanya juga diterapkan dalam persidangan ketika hakim harus mendengar keterangan masing-masing pihak di muka persidangan melalui jawab menjawab, proses pembuktian, menyampaikan kesimpulan, putusan dan pelaksanaan putusan.
Mengesampingkan prinsip Audi et alteram partem seperti, keterangan atau pendapat salah satu
pihak tidak dimasukkan dalam putusan bahkan dikesampingkan (tidak didengar)
sebagai akibat dari tidak terikatnya hakim pada keterangan saksi/ahli karena
hal ini merupakan kewenangan hakim.
Nah prinsip ini bisa juga kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari juga. Seperti kita dalam memahami seseorang, kita sering berasumsi bahwa orang lain itu memiliki perspektif atau pemikiran yang sama dengan kita, atau orang lain pernah mengalami apa yang kita alami. Sayangnya sebagian besar asumsi kita ini kemungkinan kurang tepat. Untuk bisa memahami seseorang dengan baik, memahami bagaimana orang lain berpikir dan merasakan sesuatu, kita sebaiknya belajar untuk melihat dari posisinya, berdiri dari posisinya, dan merasakan dari dalam hatinya. Jadi , dapat kita simpulkan kita harus mendengar dan memandang dari dua sisi agar kita bisa melihat lebih luas kebenaran sesungguhnya.
Nah, berikutnya kita akan membahas sosok tokoh Hans
Kelsen yang memiliki pemikiran tentang Pure
Theory of Law. Sebelum itu, siapa sih Hans Kelsen itu?
Hans Kelsen adalah salah satu seorang ahli hukum terkemuka di Austria. Pada tanggal 11 Okober 1881 di Prague-Jerman, Kelsen dilahirkan oleh pasangan yahudi kelas menengah. Pada tahun 1934, seorang teoritisi hukum Amerika Serikat Rescoe Pound mengatakan bahwa Kelsen adalah ahli hukum terkenal yang tidak diragukan lagi pada masa itu saat ia berada di Wina, Austria. Lebih dari dua dekade berikutnya, ahli hukum Inggris H.L.A Hart mendeskripsikan Kelsen sebagai penulis yurisprudensi analitis paling menggugah di zamannya. Kelsen terpengaruh oleh dimensi Kant dan neo-Kantian yang jelas terlihat pada karyanya yang berjudul Pure Theory of Law, oleh karena itu Kelsen menggunakannya untuk memecahkan antinomi yurisprudensial dari teori hukum tradisional.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pure Theory of Law, Kelsen menguraikan
bagaimana ilmu hukum dapat terbebaskan dari anasir-anasir yang sifatnya
non-hukum seperti psikologi, ideologi politik, alam dan ide keadilan. Dalam karyanya,
Kelsen banyak membicarakan konsepsi hukum dan keadilan, begitu pula Kelsen yang
menolak dengan tegas ide keadilam dan mempertahankan dualisme antara hukum dan
keadilan. Karena menurutnya, hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah
laku manusia sebagai makhluk rasional.
Berdasarkan yang ia katakan diatas, bebrarti menurut
pandangan Kelsen, hukum itu berada pada dunia sollen dan bukan dari dunia sein.
Sifatnya hipotesis, lahir karena kemauan manusia. Perlu diketahui, bahwa Pure Theory of Law Kelsen tidak
terhindar dari berbagai jenis kontradiksi yang sering kali menimbulkan
pertentangan, khususnya pemikiran Kelsen tentang pemisahan antara hukum dan
keadilan. Maka dari itu perlunya lebih dalam lagi untuk menganalisis dan
mengkontraskan konsepsi Kelsen tentang hukum.
Sekian dan terima kasih.



Komentar
Posting Komentar