LEGAL OPINI TENTANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH
PASANGAN KEKASIH DI APARTEMEN KALIBATA CITY
Akhir-akhir ini
di Indonesia sedang ramai terjadinya kasus pembunuhan, salah satunya yaitu
kasus pembunuhan berencana yang baru saja terjadi di apartemen Kalibata City. Kasus pembunuhan
ini terungkap saat korban ditemukan di kamar lantai 16 apartemen kalibata
dengan kondisi tak bernyawa juga dimutilasi dan mengeluarkan bau busuk. Diduga
pelaku yaitu sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27), kemudian korban
yang berinisial RH (33). Kronologi kasus ini bermula saat pertemuan pertama
antara LAS dan RH lewat aplikasi chatting online, Tinder. Kemudian LAS mengajak
korban bertemu dan akhirnya LAS menyewa apartemen untuk 7-12 September di
kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pada tanggal 9 September korban dan LAS
memasuki apartemen yang didalamnya ditunggu oleh DAF yang sudah berbekal batu
bata. Setelah keduanya melakukan hubungan badan, korban pergi ke kamar mandi
kemudian DAF memukul kepala korban dengan batu bata. Bukan hanya itu, DAF pun
juga menusuk korban dengan pisau sebanyak 7 kali hingga tewas. Setelah
dipstikan korban sudah tak bernyawa kedua pelaku sempat kebingungan untuk
menghilangkan jejak dan membawa mayat korban keluar apartemen. Sebelum itu
mereka memutilasi korban menjadi 11 bagian dengan golok dan gergaji lalu
memasukkannya ke dalam dua buah koper dan satu buah ransel. Koper-koper
tersebut lalu diangkut menuju apartemen lantai 16 Kalibata menggunakan taksi
online. LAS yang sudah mengetahui pin ATM milik lalu korban menguras uang sebesar 97 juta rupiah
yang dipergunakan untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas,
motor dengan merk Yamaha, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis,
Depok. 1
Menurut saya,
kedua pelaku telah melanggar salah satu asas hukum, yakni asas Hak Asasi
Manusia karena telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga merengut nyawa
seseorang hingga tewas dan melakukan
perencanaan sebelum melakukan pembunuhan. pembunuhan juga dilakukan dengan
bersekutu dan juga pelaku melakukan pencurian terhadap harta korban. Kedua
pelaku dapat dikenai pidana atas pasal 340 KUHP “ Barang siapa dengan sengaja
dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.2
Kemudian dikenai
pidana atas pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun. ”3
Juga pasal 365
KUHP Ayat (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian
yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,
atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau
peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.” Ayat (2) “ Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun: 1.Jika perbuatan dilakukan pada
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di
jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; 2.Jika
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. Jika masuk ke tempat melakukan
kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; 4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.” Ayat (3) “Jika
perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.” Ayat (4) “Diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam no. 1 dan 3.” 4
1. Apakah hukuman mati efektif untuk diberlakukan di
Indonesia?
Hukuman mati
akan efektif bila diberlakukan untuk memperkecil angka kriminalitas berat,
seperti korupsi dan pembunuhan. Agar semua orang memiliki rasa takut akan hukum
dan berpikir sebelum melakukan tindak kejahatan.
2. Bagaimana tanggapanmu tentang hukuman mati?
Menurut saya, hukuman mati tidak selaras dengan Hak Asasi Manusia dimana hak tersebut seharusnya melindungi nyawa seluruh umat manusia. Bahkan, dasar hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999.5
Akan tetapi, di Indonesia adalah salah satu negara dengan angka kriminalitas yang tinggi. Maka dari itu, hukuman mati efektif untuk diberikan pada para kriminal berat yang merugikan dan mengancam nyawa banyak orang agar dapat menekan angka kriminalitas di Indonesia.
3. Apakah kalian setuju/tidak bila hukuman mati berlaku
di indonesia? Berikan alasannya!
Tidak, karena
hukuman mati sama saja merengut nyawa sesorang dan juga semua orang memiliki
hak masing-masing untuk hidup. Saya lebih setuju jika para kriminal dihukum
dengan pidana penjara seumur hidup daripada hukuman mati.
Sekian dan Terima kasih
1Artikel
Tribunnewsmaker.com dengan
judul Kronologi Pembunuhan di Apartemen Kalibata City, Pasangan Kekasih Jadi
Tersangka, Kenal Lewat Tinder, Editor: ninda iswara https://newsmaker.tribunnews.com/2020/09/18/kronologi-pembunuhan-di-apartemen-kalibata-city-pasangan-kekasih-jadi-tersangka-kenal-lewat-tinder?page=all.
2Prof.
Moeljatno, S.H., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2016, Edisi Revisi ke-32,
Jakarta, hal 122.
3Prof.
Moeljatno, S.H., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2016, Edisi Revisi ke-32,
Jakarta, hal 123.
4Prof. Moeljatno, S.H., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2016,
Edisi Revisi ke-32, Jakarta, hal 129-130.
5Jenis Hak Asasi Manusia Yang Sudah Diatur Undang-Undang oleh Farrell Constantine https://blog.kurio.co.id/inside-kurio/insidekurio/jenis-hak-asasi-manusia-yang-sudah-diatur-undang-undang/?amp

Komentar
Posting Komentar