LEGAL OPINI TENTANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH PASANGAN KEKASIH DI APARTEMEN KALIBATA CITY



Akhir-akhir ini di Indonesia sedang ramai terjadinya kasus pembunuhan, salah satunya yaitu kasus pembunuhan berencana yang baru saja terjadi  di apartemen Kalibata City. Kasus pembunuhan ini terungkap saat korban ditemukan di kamar lantai 16 apartemen kalibata dengan kondisi tak bernyawa juga dimutilasi dan mengeluarkan bau busuk. Diduga pelaku yaitu sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27), kemudian korban yang berinisial RH (33). Kronologi kasus ini bermula saat pertemuan pertama antara LAS dan RH lewat aplikasi chatting online, Tinder. Kemudian LAS mengajak korban bertemu dan akhirnya LAS menyewa apartemen untuk 7-12 September di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pada tanggal 9 September korban dan LAS memasuki apartemen yang didalamnya ditunggu oleh DAF yang sudah berbekal batu bata. Setelah keduanya melakukan hubungan badan, korban pergi ke kamar mandi kemudian DAF memukul kepala korban dengan batu bata. Bukan hanya itu, DAF pun juga menusuk korban dengan pisau sebanyak 7 kali hingga tewas. Setelah dipstikan korban sudah tak bernyawa kedua pelaku sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa mayat korban keluar apartemen. Sebelum itu mereka memutilasi korban menjadi 11 bagian dengan golok dan gergaji lalu memasukkannya ke dalam dua buah koper dan satu buah ransel. Koper-koper tersebut lalu diangkut menuju apartemen lantai 16 Kalibata menggunakan taksi online. LAS yang sudah mengetahui pin ATM milik lalu  korban menguras uang sebesar 97 juta rupiah yang dipergunakan untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor dengan merk Yamaha, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok. 1

Menurut saya, kedua pelaku telah melanggar salah satu asas hukum, yakni asas Hak Asasi Manusia karena telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga merengut nyawa seseorang hingga tewas dan  melakukan perencanaan sebelum melakukan pembunuhan. pembunuhan juga dilakukan dengan bersekutu dan juga pelaku melakukan pencurian terhadap harta korban. Kedua pelaku dapat dikenai pidana atas pasal 340 KUHP “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.2

Kemudian dikenai pidana atas pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. ”3

Juga pasal 365 KUHP Ayat (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”  Ayat (2) “ Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun: 1.Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; 2.Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 3. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; 4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.” Ayat (3) “Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Ayat (4)  “Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.” 4

1. Apakah hukuman mati efektif untuk diberlakukan di Indonesia?

Hukuman mati akan efektif bila diberlakukan untuk memperkecil angka kriminalitas berat, seperti korupsi dan pembunuhan. Agar semua orang memiliki rasa takut akan hukum dan berpikir sebelum melakukan tindak kejahatan.

2. Bagaimana tanggapanmu tentang hukuman mati?

Menurut saya, hukuman mati tidak selaras dengan Hak Asasi Manusia dimana hak tersebut seharusnya melindungi nyawa seluruh umat manusia. Bahkan, dasar hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999.5

 Akan tetapi, di Indonesia adalah salah satu negara dengan angka kriminalitas yang tinggi. Maka dari itu, hukuman mati efektif untuk diberikan pada para kriminal berat yang merugikan dan mengancam nyawa banyak orang agar dapat menekan angka kriminalitas di Indonesia. 

3. Apakah kalian setuju/tidak bila hukuman mati berlaku di indonesia? Berikan alasannya!

Tidak, karena hukuman mati sama saja merengut nyawa sesorang dan juga semua orang memiliki hak masing-masing untuk hidup. Saya lebih setuju jika para kriminal dihukum dengan pidana penjara seumur hidup daripada hukuman mati.

 

Sekian dan Terima kasih

 

 

 Sumber:

1Artikel Tribunnewsmaker.com dengan judul Kronologi Pembunuhan di Apartemen Kalibata City, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka, Kenal Lewat Tinder, Editor: ninda iswara https://newsmaker.tribunnews.com/2020/09/18/kronologi-pembunuhan-di-apartemen-kalibata-city-pasangan-kekasih-jadi-tersangka-kenal-lewat-tinder?page=all.

2Prof. Moeljatno, S.H., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2016, Edisi Revisi ke-32, Jakarta, hal 122.

3Prof. Moeljatno, S.H., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2016, Edisi Revisi ke-32, Jakarta, hal 123.
4Prof. Moeljatno, S.H., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2016, Edisi Revisi ke-32, Jakarta, hal 129-130.

5Jenis Hak Asasi Manusia Yang Sudah Diatur Undang-Undang oleh Farrell Constantine https://blog.kurio.co.id/inside-kurio/insidekurio/jenis-hak-asasi-manusia-yang-sudah-diatur-undang-undang/?amp



 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini